Keberadaan pembiayaan Mitsubishi Indonesia memang sangat mempermudah masyarakat yang ingin memiliki mobil namun terkendala biaya. Namun sayangnya, banyak orang yang hanya fokus pada memenuhi keinginannya memiliki mobil tanpa mencari tahu etika berkendara. Akibatnya banyak yang berkendara secara asal-asalan dan cenderung membahayakan setelah akhirnya memiliki mobil impiannya. Salah satunya yaitu terkait penggunaan hazard.
Apa yang Dimaksud Lampu Hazard
Lampu dengan simbol segitiga merah ini berada di sekitar area kemudi dan sering dikenal sebagai lampu tanda darurat. Dengan menekan tombol ini, lampu pada sein kanan dan kiri akan berkedip secara bersamaan yang menjadi indikasi keadaan darurat.
Fungsi Lampu Hazard
Secara umum, lampu hazard berfungsi sebagai lampu peringatan adanya bahaya atau isyarat lainnya saat harus berhenti di jalan karena terjadi keadaan darurat. Lampu ini digunakan sebagai isyarat bagi pengguna jalan lainnya.
- Sebagai kode pada kendaraan di belakang bahwa ada gangguan jalan di depan, seperti tanah longsor, kecelakaan, dll.
- Sebagai kode ketika akan melakukan rem mendadak atau berhenti mendadak terutama ketika berada di jalur bebas hambatan.
- Digunakan saat kendaraan mengalami gangguan yang menyebabkannya bergerak lambat atau bahkan berhenti.
- Digunakan saat ada situasi darurat di dalam atau luar mobil yang mengharuskan mobil segera menepi.
- Digunakan saat truk atau bus berjalan lambat sehingga membutuhkan perhatian lebih dari pengendara lainnya.
- Dinyalakan mobil penderek saat menderek kendaraan, atau dinyalakan oleh mobil yang sedang diderek.
- Dinyalakan untuk keadaan darurat seperti mobil patroli, pemadam kebakaran, ambulans, dll.
Etika Menggunakan Lampu Hazard
1. Ada Aturan Khusus Mengenai Penggunaan Lampu Hazard
Di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa lampu hazard hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat. Yang dimaksud keadaan darurat adalah kecelakaan lalu lintas, ban kempes, mogok, dll.
2. Menggunakan Lampu Hazard Saat Cuaca Buruk Sangat Membahayakan
Menyalakan lampu hazard saat cuaca buruk seperti hujan atau berkabut justru sangat membahayakan. Hal ini karena kedipan lampu hazard saat hujan bisa sangat menyilaukan pengendara lain dan membuat konsentrasi terpecah.
Selain itu, lampu sein otomatis tidak aktif sehingga ketika akan memberikan isyarat belok kendaraan di belakang tidak mengetahuinya. Jika jarak pandang minim, sebaiknya gunakan lampu utama
3. Kode Darurat Bukan untuk Mengambil Jalan Lurus atau Memasuki Terowongan
Lampu hazard tidak perlu dinyalakan ketika Anda mengambil jalan lurus, hal ini justru akan membingungkan pengemudi di belakang.
Hal ini juga berlaku ketika akan memasuki terowongan. Cukup gunakan lampu senja atau lampu utama saja untuk menjaga jarak pandang.
4. Bukan untuk Iring-Iringan
Lampu hazard bukan untuk iring-iringan yang menjadi tanda bahwa pengendara termasuk dalam rombongan konvoi. Cukup menjaga kecepatan dan jarak agar tidak tertinggal rombongan.
Dengan mengetahui fungsi dan etika dalam menggunakan lampu hazard, diharapkan masing-masing pengendara bisa menjaga keamanan diri saat berkendara di jalan.
Bagi Anda yang ingin memiliki mobil dengan paket kredit terbaik, bisa mengunjungi website resmi Dipostar. Demi keamanan dan kenyamanan di jalan, pastikan Anda mengetahui etika berkendara yang baik dan benar.