Tidak Main-main, Ini Dia Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Program Jaminan Sosial

Perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan merupakan hak bagi seluruh pekerja di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan perlindungan ini, perusahaan tempat Anda bekerja harus mendaftarkan para pekerjanya sekaligus membayarkan premi perlindungan di tiap bulan. Meski kini sudah banyak dilakukan sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan kepada perusahaan, namun nyatanya masih banyak lho, perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan jaminan sosial.

Modus perusahaan yang pernah terungkap adalah terdapat beberapa perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya atau tidak melaporkan upah pekerja sesuai dengan kenyataan. Bagi perusahaan tersebut, nantinya akan dikenakan sanksi, lho, karena telah dianggap melakukan ketidakpatuhan pada aturan yang telah dibuat oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Beberapa jenis sanksi yang bisa diberikan, diantaranya;

  • Teguran secara tertulis

Pertama-tama jika perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan, maka perusahaan berhak mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis. Sanksi ini diberikan paling tidak sebanyak 2 kali dengan jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Pemberian sanksi dilakukan oleh BPJS itu sendiri dan jika pemberian sanksi masih belum ditanggapi dengan baik oleh pihak perusahaan maka pemberian sanksi level berikutnya bisa segera diberikan.

  • Pemberian denda

Masih dilakukan oleh pihak BPJS, sesuai dengan peraturan BPJS berhak memberikan sanksi denda kepada perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan dan tidak mendaftarkan para pekerjanya mengikuti program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi denda yang diberikan sebesar 0.1% dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan dan diberikan pada jangka waktu 30 hari setelah pemberian sanksi teguran tertulis kedua. Nantinya denda yang dibayarkan oleh perusahaan akan menjadi pendapatan tersendiri dalam dana jaminan sosial.

  • Perusahaan tidak mendapatkan fasilitas dan layanan publik tertentu

Selanjutnya, perusahaan yang melakukan ketidakpatuhan juga berpeluang mendapatkan sanksi berat berupa pencabutan perizinan terkait usaha, tidak mendapatkan izin untuk mengikuti tender proyek, tidak diizinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB). bentuk sanksi ini tidak diberikan langsung oleh BPJS melainkan juga melibatkan pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan dari BPJS itu sendiri.

 

Itu dia sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan jika dianggap melakukan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang sudah diberikan oleh BPJS. pemberian sanksi perlu diberikan agar para pemberi kerja dapat lebih baik dalam mengelola tenaga kerja yang mereka pekerjakan serta kesejahteraan para pekerja di Indonesia juga bisa lebih terjamin. Pada praktiknya, pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan juga bisa menarik karyawan baru yang valuable, lho. Mengingat saat ini sudah banyak pekerja yang menyadari pentingnya jaminan sosial untuk kesehatan diri dan keluarga serta keselamatan kerja. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan dalam menunda pendaftaran keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, selain agar terhindar dari sanksi, juga tentunya agar aktivitas perusahaan tidak terhambat.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *